Selasa, 14 November 2017
Home »
berita harian 2017
,
berita politik 2017
,
berita terbaru
,
new berita politik
» Buni Yani Dihukum 1,5 Tahun Bui
Buni Yani Dihukum 1,5 Tahun Bui
Berita Harian 2017 - Majelis hakim menyebutkan Buni Yani dapat dibuktikan bersalah lakukan tindak pidana berkaitan Undang-Undang Info serta Transaksi Elektronik (UU ITE). Buni divonis hukuman pidana penjara setahun enam bln..
" Menyebutkan terdakwa Buni Yani dapat dibuktikan dengan sah bersalah lakukan merubah, menaikkan, kurangi, lakukan transmisi, mengakibatkan kerusakan, menyingkirkan, mengubahkan, sembunyikan satu info elektronik serta/atau dokumen elektronik punya orang yang lain atau punya umum, " ucap ketua majelis hakim M Sapto dalam sidang di gedung Arsip, Jalan Seram, Bandung, Jawa Barat, Selasa (14/11/2017).
" Menjatuhkan pidana pada Buni Yani pidana penjara sepanjang 1 th. serta 6 bln., " tambah hakim.
Meskipun demikian, hakim tidak memerintahkan penahanan Buni Yani. Satu putusan yg tidak dibarengi perintah penahanan ini ditata dalam Pasal 193 KUHAP.
Hakim menilainya Buni dapat dibuktikan menghadapi hukum dengan mengunggah video di akun Facebook-nya tanpa ada izin Diskominfomas Pemprov DKI. Posting-an itu berbentuk potongan video pidato Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) pada 27 September 2016, yang diupload di akun YouTube Pemprov DKI Jakarta.
" Terdakwa telah melihat sejumlah 5-6 kali namun tidak berusaha bagi mencari sumber kebenaran yang tertuang dalam video itu. Tetapi terdakwa tidak mengurungkan tujuannya bagi mengunggah video itu di akun Facebook-nya. Kalau dengan hal tersebut, unsur dengan berniat sudah tercukupi, " ucap hakim.
Hakim juga menilainya Buni dapat dibuktikan merubah waktu video. Video asli berdurasi 1 jam 48 menit 33 detik, sedang video yang diupload Buni di akun Facebook-nya cuma 30 detik. " Kalau unsur merubah, menaikkan, kurangi, lakukan transmisi, mengakibatkan kerusakan, menyingkirkan, mengubahkan, sembunyikan sudah tercukupi, " ucap hakim.
Baca juga - Divonis 1,5 Tahun Penjara, Buni Yani: Allahu Akbar!
Terlebih dulu, Buni dituntut dengan pidana penjara sepanjang 2 th. serta denda Rp 100 juta subsider 3 bln. kurungan. Jaksa menilainya Buni Yani dapat dibuktikan bersalah atas masalah sangkaan pelanggaran UU ITE. Tuntutan itu dibacakan pada 3 Oktober 2017. Jaksa memohon majelis hakim menyebutkan Buni Yani dapat dibuktikan dengan sah lakukan tindak pidana ITE. Ia menilainya Buni Yani lakukan dengan berniat serta tanpa ada hak menaikkan dan kurangi info elektronik serta dokumen elektronik punya umum atau pribadi. Jaksa menuntut Buni Yani dengan dakwaan Pasal 32 ayat 1 UU ITE.
Dalam perkara ini, Buni Yani didakwa merubah video pidato Ahok di Kepulauan Seribu dengan menghapus kata 'pakai'. Diluar itu, Buni Yani didakwa menebarkan info yang menyebabkan kebencian pada orang-orang berdasar pada suku, agama, ras, serta antargolongan (SARA). Hal semacam ini terkait dengan posting-an Buni Yani di Facebook.







0 komentar:
Posting Komentar